REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA -- Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. ‘’Saya tahu ditetapkan tersangka dari berita di media massa. Dia juga mengakui belum menyiapkan langkah apapun terkait penetapan statusnya tersebut. Seperti diketahui, kasus itu mulai mencuat pada 2020, ketika Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di pasar Cigasog, Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Saat itu, Irfan masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, dan menjadi ketua proyek pembangunan tersebut.
Source: Republika March 15, 2024 19:21 UTC