Radarlampung.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pada Sabtu (15/1), sekira pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tulangbawang kembali mendapatkan informasi serupa. Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Source: Jawa Pos January 17, 2022 14:38 UTC