Senin, 26 September 2016 | 10:59 WIBPenyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ketua DPD RI, Irman Gusman, di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. Irman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran diduga menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Razman menuturkan dasar gugatan adalah tidak adanya surat penangkapan atas nama Irman. "Surat penangkapan itu seharusnya mencantumkan nama Irman Gusman," ujarnya. Soal penangkapan itu juga pernah disinggung istri Irman, Liestyana Rizal Gusman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, tiga hari setelah Irman ditangkap.
Source: Koran Tempo September 26, 2016 03:57 UTC