Ditahan KPK, Ini Kata Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas - News Summed Up

Ditahan KPK, Ini Kata Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas


Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Kamis, 12 Maret 2026. Dia menyatakan tidak pernah menerima uang dari hasil pembagian kuota haji 2024. Yaqut mengklaim kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia buat saat menjabat untuk kebaikan para jemaah haji pada saat itu. KPK menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.


Source: Koran Tempo March 12, 2026 18:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */