mengungkap bahwa Undang Undang Dasar hasil amandemen sekali dalam empat tahap pada tahun 1999 hingga 2002 menutup ruang bagi mereka yang memiliki agenda lain pada saat terjadinya amandemen UUD. “UUD setelah amandemen tidak sama dengan UUD sebelum amandemen. MPR memang sedang mewacanakan untuk merealisasikan rekomendasi terkait dengan menghadirkan kembali haluan negara, yang di dalam rekomendasi disebut Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Selain HNW, narasumber lainnya dalam diskusi bertajuk: Urgendi Dibuatnya Pokok Pokok Haluan itu adalah Wakil Ketua MPR, Dr. Jazilul Fawaid; Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR, Taufik Basari, SH., M.Hum. Lebih lanjut HNW menjelaskan tentang perbedaan antara UUD sebelum amandemen dan UUD setelah amandemen.
Source: Jawa Pos March 29, 2021 03:45 UTC