TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar meminta pihak aplikator ojek online ( ojol) segera memenuhi persyaratan pengangkutan penumpang sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten. "Segera penuhi aturan yang sudah ada dalam pergub, mereka (ojol) ini sudah menunggu untuk mengangkut penumpang," ujar Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020). Baca juga: Maju Mundur Perizinan Ojol untuk Bisa Angkut Penumpang di Kota TangerangItulah sebabnya, lanjut Wahyudi, Dishub Kota Tangerang kekeh untuk meminta aplikator memenuhi enam aturan tertulis dari Pemerintah Provinsi Banten. Begitu juga aturan mengenai tes Covid-19 untuk para pengemudi ojol yang merupakan syarat keenam yang diminta dalam aturan operasional pengangkutan penumpang. Baca juga: Pengemudi Ojol Positif Covid-19 di Tangerang Raya Akan Langsung DikarantinaPemerintah sudah memberikan fasilitas swab test yang menjangkau ribuan pengemudi ojol.
Source: Kompas July 23, 2020 06:22 UTC