Ahok kukuh bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli belum menyerahkan surat keputusan penghentian reklamasi itu ke Istana. Ia berkukuh bahwa sifat surat keputusan pembatalan reklamasi Pulau G baru sebatas pernyataan di media. TEMPO/FrannotoTEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ngotot pilihannya untuk menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan putusan pemberhentian reklamasi Pulau G oleh pemerintah sudah benar. Komite Bersama bersepakat bahwa reklamasi Pulau G harus dihentikan. Reklamasi Pulau G dibatalkan karena dianggap masuk pelanggaran berat.
Source: Koran Tempo July 14, 2016 03:48 UTC