METROPOLITAN.ID - Gelombang desakan untuk Anwar Usman, hakim konstitusi, untuk mengundurkan diri semakin membesar. Hal tersebut diperkuat setelah keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memvonis Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik. Desakan kepada Anwar Usman ini datang dari berbagai pihak, termasuk akademisi hukum seperti Prof Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjadjaran dan Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute. Merika mengkritik bahwa putusan MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sebagai putusan yang bermasalah. Putusan MK yang dikeluarkan Anwar Usman ketika menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem peradilan.
Source: Jawa Pos November 09, 2023 08:46 UTC