FAJAR.CO.ID -- Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Dokumen palsu itu yang digunakan untuk pencairan dana proyek fiktif, sehingga negara rugi Rp2,5 triliun. Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang. Ketut menyebut modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.
Source: Jawa Pos April 29, 2023 23:51 UTC