Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019). Tidak hanya Fadlan, Linda Wijaya yang merupakan Pegawai Bagian HRD Payroll Darmex Agro, Dutapalma Group juga mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada hari ini. Diketahui, Surya Darmadi bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Tak hanya Surya Darmadi dan Suheri Terta, dalam kasus ini, status tersangka juga disematkan KPK kepada salah satu anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu. Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
Source: Suara Pembaruan November 26, 2019 13:18 UTC