batampos – Majelis Adat Sunda telah melaporkan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan ke pihak kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Arteria Dahlan mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui ada pihak-pihak yang melaporan pernyataanya tersebut. Sebelumnya Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein, mengatakan pihaknya telah melaporkan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat. Menurut dia, Arteria Dahlan melakukan pelanggaran konstitusi, yakni pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah. Selain itu, Arteria Dahlan juga dinilai melanggar UU nomor 5 tahun 2017, mengenai pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.
Source: Jawa Pos January 21, 2022 18:39 UTC