REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Djoko Tjandra Anita Dewi Kolopaking telah menjalani pemeriksaan terkait kasus surat jalan sejak Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8) dini hari. Setelah diperiksa, penyidik Bareskrim memutuskan untuk menahannya. Anita sebelumnya memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pada Jumat (7/8) kemarin. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Source: Republika August 08, 2020 02:48 UTC