Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula kini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bisa menghambat program ASI Eksklusif. "Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa," sebagaimana bunyi pasal 33. "Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," bunyi poin C pasal 33. Selanjutnya dalam poin D, pemerintah juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk mempromosikan susu formula bayi atau pengganti air susu ibu dalam bentuk lain kepada masyarakat. Baca Juga: Legalkan Korban Pemerkosaan Untuk Aborsi, Berikut Syarat Dari PemerintahLalu pada poin E, produsen atau distributor susu dilarang mengiklankan susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Source: Jawa Pos August 01, 2024 19:11 UTC