RADARLAMPUNG.CO.ID – Tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan, Rusliyanto, warga Lampung Tengah (Lamteng) melaporkan oknum anggota dewan Lamteng berinisial Y ke pihak Polres Lamteng. Menurut kuasa hukum pelapor, Idham Holid, peristiwa itu berawal ketika kliennya dijanjikan akan mendapatkan beberapa pekerjaan proyek di Pemda Lamteng. “Tetapi proyek dijanjikan itu tak kunjung diberikan,” katanya, Minggu (2/1). Di mana, SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penyidikan) ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Amri. Hingga sampai saat ini proyek dijanjikan tak kunjung saya kerjakan,” kata dia.
Source: Jawa Pos January 02, 2022 13:23 UTC