TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berharap bisa berdamai dengan penumpang bernama B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, yang menuntut ganti rugi Rp 11 miliar. Baca: Ini Dasar Hukum Penumpang Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp 11 MSementara itu, Koosmariam, melalui kuasa hukumnya, David Tobing, telah mendaftarkan gugatan atas kasus tersebut pada Rabu lalu dengan register perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, David menuntut Garuda membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita kliennya berupa ganti rugi materiil Rp 1,250 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 10 miliar atas cacat tetap yang diakibatkan peristiwa tersebut. Kepada Tempo, David mengaku tidak akan mencabut gugatan sekalipun pihak Garuda menemui kliennya untuk berdamai.
Source: Koran Tempo April 14, 2018 01:48 UTC