Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini - News Summed Up

Digugat Pengelola Meikarta Rp56 Miliar, Konsumen Meikarta Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Konsumen Meikarta yang bergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. (Sumber: Kompas.com )JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsumen Meikarta yang bergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (24/1/2023). Ada 18 konsumen Meikarta yang digugat oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, yang merupakan pengembang Meikarta. Sebelumnya, ke-18 konsumen Meikarta itu telah berunjuk rasa ke DPR dan Bank Nobu, mengadukan nasib unit mereka yang tak juga diserahkan oleh pihak Meikarta. Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.


Source: Kompas January 24, 2023 03:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */