FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan menyebarkan berita bohong. Menurut Kurnia, dugaan penyebaran hoaks itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK dan terbukti dilakukan Lili. Saat itu, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan M Syahrial selaku pihak yang sedang berperkara di lembaga antirasuah. Terlebih, bagi ICW, dugaan pelanggaran etik Lili sudah kuat. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.
Source: Jawa Pos February 09, 2022 12:45 UTC