HappyInspireConfuseSad(AZF)Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga menerbitkan sertifikat yang salah letak. Lokasinya berada di Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan. Penerbitan sertifikat HGU itu dinilai tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara penerbitan. Gabril menekankan pihaknya keberatan dengan cara-cara Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan SHGU. "Terbitnya sertifikat HGU telah merampas hak-hak tanah milik masyarakat dan menggangu iklim investasi.
Source: Media Indonesia April 27, 2023 11:09 UTC