SIDOARJO, KOMPAS.com - Calon kontestan Pilkada Pamekasan, Taufadi, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas, BUMD Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Mantan Kepala Divisi Keuangan PT WUS sempat berbicara kepada wartawan saat digelandang menuju mobil tahanan dari ruang penyidikan gedung Kejati Jatim. Sayangnya, dia tidak menegaskan bahwa status hukumnya bernuansa politis karena dia adalah salah satu calon kontestan di Pilkada Pamekasan. Taufadi ditetapkan tersangka setelah terbukti selama menjabat di PT WUS menggunakan dana participating interest pengelolaan minyak dan gas yang dikelola PT WUS sebesar lebih dari Rp 500 juta. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa'ie juga ditetapkan tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Source: Kompas December 04, 2017 15:45 UTC