Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Layanan Perpajakan Tatap Muka - News Summed Up

Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Layanan Perpajakan Tatap Muka


KOMPAS.com - Layanan perpajakan tatap muka di kantor pajak di seluruh Indonesia akan dibuka kembali mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020. Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara tatap muka. "Betul mulai tanggal 15 Juni 2020 layanan tatap muka mulai dibuka lagi," jawab dia. Baca juga: PAD Hilang Rp 18,5 M Selama PSBB, Pemkot Padang Kembali Tarik Pajak pada New NormalJenis layanan tatap mukaMeskipun dibuka, pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum dapat diberikan secara online. Kegiatan edukasi/penyuluhanAdapun kegiatan edukasi/penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan SPT, dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring dan apabila diperlukan, dapat dilakukan secara tatap muka.


Source: Kompas June 14, 2020 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */