SERANG - Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, membebaskan artis Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik, Kamiis (29/12/2022). "Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata hakim ketua Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022). "Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Dedy. Histeris dan SujudUsai mendengar putusan hakim membebaskan dirinya, Nikita Mirzani langsung menangis histeris dan bersujud di ruang persidangan. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan dua polwan berusaha menenangkan Nikita Mirzani hingga hakim selesai membacakan putusan sidang.
Source: Kompas December 29, 2022 14:29 UTC