Dewan Pertimbangan MUI Luruskan Maksud Fatwa Haram Golput - News Summed Up

Dewan Pertimbangan MUI Luruskan Maksud Fatwa Haram Golput


JawaPos.com - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak ada fatwa terkait sikap tidak memilih alias golongan putih (golput). Hal tersebut sebagaimana pernyataan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI, Muhyiddin Junaidi yang menyebut bahwa golput haram. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidudin mengatakan, MUI mewajibkan umat Islam untuk ikut memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. "Kan memang tidak ada kata haram golput, tetapi wajib memilih, bukan haram golput," ujarnya saat ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). “Mungkin perkataan wajib itu kan biasanya versusnya haram, salat itu wajib, maka meninggalkan salat itu haram.


Source: Jawa Pos March 27, 2019 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */