Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraeni mengatakan keserentakkan itu membuat tahapan Pilkada 2024 menjadi tidak ideal. ADVERTISEMENTMenurutnya, waktu persiapan yang mepet dan singkat membuat bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan tidak optimal dalam mengumpulkan dukungan pencalonan dari pemilih. ADVERTISEMENT“Desain pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama makin membuat hambatan berlipat bagi calon perseorangan. Sebab harus mengumpulkan dukungan dari pemilih yang belum sepenuhnya siap untuk beralih fokus dari pemilu ke pilkada,” terang Titi. Contoh konkretnya pengumpulan dukungan pemilih lewat foto copy KTP warga sebagai persyaratan.
Source: Media Indonesia May 14, 2024 12:45 UTC