Berikut sejumlah TNI aktif yang diberi jabatan di kementerian maupun komisaris BUMN oleh pemerintah. “Ya jelas melanggar UU TNI,” kata Abdul yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Yang dimaksud adalah pasal 47 ayat 1 dan 2 UU TNI. Marsekal Madya Andi Pahril Pawi10 Juni 2020, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Marsekal Madya Andi Pahril Pawi sebagai komisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Laksamana Madya TNI Achmad DjamaluddinTerakhir, Erick menunjuk Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin sebagai Komisaris Utama PT Pelindo I. Selain di perseroan, perwira tinggi TNI ini juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Source: Koran Tempo June 15, 2020 00:00 UTC