Menjaga pelajar agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama. REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Surat nomor 005/1686/Disdik/2021 tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari. "Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik dimasing-masing satuan pendidikan," terangnya. "Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik serta turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19," pungkas Thamrin.
Source: Republika February 13, 2021 12:33 UTC