Denda Pajak Motor dan Balik Nama Digratiskan, Catat Tanggalnya! - News Summed Up

Denda Pajak Motor dan Balik Nama Digratiskan, Catat Tanggalnya!


JawaPos.com – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Provinsi Jawa Barat (Jabar) membebaskan Bea Balik Nama (BBN) ke tangan kedua dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas peyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. “Sejak diberlakukannya program tersebut se-Jawa Barat, di Samsat Sumber Kabupaten Cirebon sendiri masyarakat antusias mengajukannya untuk balik nama kendaraan bermotor,” kata Taufik kepada Radar Cirebon (Jawa Pos Group), kemarin (4/11). Menurutnya, tercatat di hari pertama, tepat 17 Oktober ada sebanyak 60 orang wajib pajak, hari kedua atau 18 Oktober meningkat sebanyak 70 orang wajib pajak yang mengajukan. Dia mengaku, pihaknya sudah mulai melakukan pemasangan spanduk dalam rangka menyosialisasikan program pembebasan BBN ke-2 dan denda PKB tersebut.


Source: Jawa Pos November 06, 2016 05:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */