Denda Dihapus, Polda Metro Sarankan Pemilik Kend.. - News Summed Up

Trending Today


Denda Dihapus, Polda Metro Sarankan Pemilik Kend..


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pembebasan pajak hanya untuk denda pajak bukan pajak tahunan. "Ketentuan penghapusan denda pajak ini mulai berlakukan dari tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus," kata Awi di Polda Metro Jata, Selasa (12/7). "Pemilik kendaraan cukup menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK," katanya. Pemda DKI Jakarta menghapuskan sanksi denda bagi pemilik kendaraan yang akan melunasi pajak-pajaknya. JawaPos.com - Khabar baik bagi warga Jakarta yang telat membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya.


Source: Jawa Pos July 12, 2016 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */