JawaPos.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan debt collector yang melakukan perampasan mobil terhadap korban di Desa Dandang, Kabupaten Luwu Utara, 27 Januari 2017 lalu. Kanitresmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik menyampaikan, tersangka Andika Pratama diringkus di wilayah Pantai Akkarena Kota Makassar, Sabtu (13/5), sekitar pukul 20.00 Wita. “Pelaku sampai saat ini masih ditahan di Polrestabes Makassar untuk melakukan penyidikan dan selanjutnya akan dibawa ke Polres Luwu Utara,” terang Rodo sebagaimana dilansir dari pojoksulsel.com (Jawa Pos Group). Rodo juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui jika komplotan debt collector tersebut berjumlah 8 orang. “Kami masih memburu pelaku lainnya yang berjumlah 7 orang, sementara Andika Pratama dijerat pasal 368 KUH Pidana,” ungkapnya.
Source: Jawa Pos May 15, 2017 19:18 UTC