© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Isu debt ceiling atau plafon utang masih menjadi topik hangat terkait dengan situasi politik di negeri Paman Sam. Dikutip investopedia.com, debt ceiling merupakan jumlah maksimum uang yang dapat dipinjam Amerika Serikat (AS) secara kumulatif dengan menerbitkan obligasi. Plafon utang dibuat berdasarkan Undang-Undang Obligasi Liberty Kedua 1917 yang juga dikenal sebagai debt limit atau statutory debt limit menurut undang-undang. Selain itu, debt ceiling dapat mendorong kemungkinan ketidaktanggungjawaban fiskal. Pilihan Editor: Kemenkeu Sebut Belum Lihat Dampak Debt Ceiling AS di Pasar Keuangan GlobalSelalu update info terkini.
Source: Koran Tempo June 01, 2023 02:10 UTC