IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa bulan setelah mencuatnya kasus First Travel yang diduga telah menipu 58 ribu jamaah umrah, baru-baru ini muncul kasus penipuan umrah yang telah merugikan ribuan hingga puluhan ribu jamaah. Karena itulah, dia meminta, agar presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah harus menyatakan situasi ini sebagai darurat penyelenggaraan ibadah umrah. Jika perlu, kata dia, pemerintah menghentikan sementara (moratorium) pengiriman jamaah umrah sampai penyelenggaraan umrah benar-benar bersih dari PPIU nakal. Inilah saatnya pemerintah mengambil alih dan terjun langsung sebagai penyelenggara ibadah umrah sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji," lanjutnya. Yang mana, dinyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri.
Source: Republika January 31, 2018 08:37 UTC