Dari JR hingga Perppu Untuk Cegah Perkawinan Anak - News Summed Up

Dari JR hingga Perppu Untuk Cegah Perkawinan Anak


Itu didukung fakta bahwa tidak ada satupun undang-undang yang mengatur pencegahan dan penghapusan perkawinan anak. Sebaliknya, UU Nomor 1 tahun 1974 justru melegalkan perkawinan di usia anak dengan memberi batasan usia minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Sejatinya, upaya untuk Indonesia menaikan batas usia perkawinan perempuan yang dibarengi upaya pemerinth menunda perempuan melakukan perkawinan sampai usia 20 tahun sudah dilakukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 2007. "Ironis, kekerasan seksual dibuat perppu, ratusan perkawinan anak yang merupakan kekerasan seksual belum," sebut Sekjen KPI Dian Kartikasari di sebuah diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (23/7). Tahun ini pun, maayarakat sipil kembali melakukan JR. Kali ini, mereka menginginkan batasan usia pernikahan perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun.


Source: Jawa Pos July 23, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */