Dapat Remisi Natal, Hukuman Suami Sandra Dewi Berkurang - News Summed Up

Dapat Remisi Natal, Hukuman Suami Sandra Dewi Berkurang


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis memperoleh remisi Natal. "Iya (remisi) satu bulan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi Republika pada Kamis (25/12/2025). Ditjen Pemasyarakatan mengklaim Harvey Moeis memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Vonis di level kasasi menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.


Source: Republika December 26, 2025 01:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */