Jika yang dimaksud dengan bantuan tersebut adalah bantuan teknis, seperti informasi yang disampaikan kepada calon peserta sehingga informasi mudah diakses, itu diperkenankan. Hal ini merujuk kepada kelaziman dan urf atau tradisi yang sahih bahwa bantuan teknis seperti informasi dan sejenisnya itu dipandang wajar dan lazim. Begitu pula bantuan tersebut tidak memenuhi salah satu kriteria risywah atau suap sebagaimana dijelaskan oleh para ahli hadits dan fikih. Maksudnya, jika ada hadiah yang diberikan maka keinginan pemberi hadiah bisa dipenuhi. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي "Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap."
Source: Republika December 15, 2020 20:37 UTC