TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai adanya dana repatriasi yang masuk ke Indonesia melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, antara lain melalui peluang penurunan suku bunga bank. Fauzi menilai adanya dana repatriasi membuat investor global menjadi optimistis untuk berinvestasi di Indonesia dengan dana yang lebih besar. "Jadi kita harus melihat secara totalitas, bukan dari tax amnesty saja. Baca Juga: Sofjan Wanandi: Wajib Pajak Besar Ikut Tax AmnestySelain program tax amnesty melalui dana repatriasi, pemerintah juga memberikan kesempatan korporasi maupun perorangan untuk mendeklarasikan asetnya. Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa, 13 September 2016, sudang mencapai Rp9,31 triliun.
Source: Koran Tempo September 13, 2016 12:00 UTC