REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih bekerja untuk merampungkan peraturan Menteri keuangan (PMK) yang memungkinkan dana dari amnesti pajak agar bisa disalurkan ke sektor riil (non-keuangan). Darmin mengatakan, pilihan ini diberikan karena dana dari amnesti pajak yang masuk akan ditahan selama tiga tahun berada di dalam negeri. Karena saat ini pemerintah baru memiliki PMK dana amnesti pajak untuk pasar keuangan. Kalau instrumennya tidak cukup nanti harganya bisa naik, tapi jangan kebanyakan juga karena harganya bisa turun," ujar Darmin dikantornya, Selasa (2/4) malam. Sehingga variasi instrumen baik di keuangan maupun non-keuangan bisa membuat wajib pajak betah dalam memutarkan uang mereka di Indonesia.
Source: Republika August 03, 2016 00:56 UTC