Dalam tingkat kasasi MA hanya menilai bagaimana persoalan penerapan hu - News Summed Up

Dalam tingkat kasasi MA hanya menilai bagaimana persoalan penerapan hu


Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro memahami reaksi masyarakat karena langkah hukum peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎ ditolak MA. “MA dalam mengadili perkara di tingkat kasasi pada prinsipnya berkedudukan sebagai judex juris, artinya MA tidak lagi menaati fakta seperti halnya di PN dan Pengadilan Tinggi. Jadi MA dalam perkara kasasi tak boleh,” kata Andi di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7). Dalam tingkat kasasi MA hanya menilai bagaimana persoalan penerapan hukum dari perkara Baiq Nuril tersebut. Andi menjelaskan, perkara Baiq Nuril yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama tersebut adanya alasan kesalahan dalam penerapan hukum.


Source: Jawa Pos July 08, 2019 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */