batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 di seluruh wilayah di Kepri. UMK Kota Batam naik Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022. “Keputusan ini, ditegaskan Gubernur Kepri lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 1.399 tentang UMK Batam 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (9/12/2022). Baca Juga: Kinerja Ekonomi Batam Menguat di Atas 6 Persen, BP Batam Lakukan Ini di 2023Menurut Mangara, pada waktu bersamaan, Gubernur Kepri juga menetapkan UMK 2023 untuk kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri. Ditegaskannya, dalam penepatan UMK 2023 ini, Gubernur mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Source: Jawa Pos December 09, 2022 23:36 UTC