TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Peristiwa penculikan yang disertai pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar yang dipicu keingginan menjual organ tubuh korban mendapatkan perhatian serius dari Kementrian Komunikasi dan Informastika (Kominfo). Untuk mencegah kejadian serupa, Kominfo langsung memblokir situs jual beli organ tubuh. "Kominfo tadi malam telah memblokir tiga situs jual beli organ," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023). Baca juga: Dua Remaja di Makassar Bunuh Bocah 11 Tahun Gara-gara Ingin Jual Organ Korban, Begini KronologinyaUsman mengatakan, apabila mendapati situs yang menawarkan jual-beli organ tubuh, pihaknya akan segera memblokir. Sebab, berdasarkan UU Kesehatan, jual-beli organ tubuh dengan alasan apapun merupakan perbuatan pidana.
Source: Kompas January 13, 2023 08:15 UTC