JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. "Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Baca juga: 12 Obat Sudah Dapat EUA untuk Obat Covid-19, Ini DaftarnyaDari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infusBaca juga: Belum Ada Kesimpulan Ilmiah soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19...Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:1. "BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.
Source: Kompas July 06, 2021 05:12 UTC