DPRD: Sejak JPU Bacakan Dakwaan, Ahok Sudah Bisa Diberhentikan - News Summed Up

DPRD: Sejak JPU Bacakan Dakwaan, Ahok Sudah Bisa Diberhentikan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa cuti Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017. Namun akan kembalinya Ahok sebagai gubernur mendapatkan perhatian publik karena saat ini berstatus sebagai terdakwa dugaan penistaan agama. Menurut Syarif, pendapat ahli mayoritas menyebutkan bahwa Ahok sudah sepatutnya diberhentikan sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. “Saya berpendapat tentu ikut yang mainstream sejak JPU membacakan sudah diberhentikan,” ujar Syarif kepada Republika.co.id, Kamis (9/2). Karena itu, Syarif menyarankan Kemendagri mempertimbangkan mayoritas pendapat ahli yang menyebutkan Ahok sudah bisa diberhentikan sementara sejak JPU membacakan dakwaan.


Source: Republika February 09, 2017 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...