Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020. Tempo/Adam PrirezaTEMPO.CO, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi peraturan daerah atau Perda. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna antara DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi hari ini, Senin, 19 Oktober 2020. Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta mengajukan draft rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan Covid-19 kepada DPRD DKI. Ia mengatakan secara umum Raperda Penanggulangan Covid-19 akan memuat pedoman kesehatan warga dari penularan Covid-19, peningkatan kesadaran, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, lalu perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Source: Koran Tempo October 19, 2020 08:59 UTC