TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah anggaran untuk fasilitas mantan presiden dan wakil presiden. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu, 13 November 2o24. Adapun besaran pensiun pokok yang didapatkan mantan presiden dan wakil presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Menurut Pasal 2 UU tersebut, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Source: Koran Tempo November 13, 2024 15:16 UTC