TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Indonesia-Rusia soal Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters. Dengan adanya perjanjian ini hubungan kerja sama antar dua negara dalam penegakkan hukum akan meningkat dengan landasan hukum yang semakin kokoh," kata Yasonna. Fraksi-fraksi lainnya juga turut menyetujui pengesahan RUU Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini. Serta pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana. Baca juga: RUU MLA RI-Swiss Disahkan, Yasonna Lacak Aset Koruptor di Swiss
Source: Koran Tempo September 06, 2021 06:00 UTC