DPR Pertanyakan Kesiapan Penegak Hukum terhadap KUHP Baru - News Summed Up

DPR Pertanyakan Kesiapan Penegak Hukum terhadap KUHP Baru


RIAU24.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia menyoroti kesiapan penegak hukum dalam menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Rencananya, KUHP baru dijadwalkan berlaku secara resmi di Indonesia pada awal 2026, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 27 Desember 2025. Hal ini karena KUHP baru tidak lagi menekankan konsep hukum pembalasan (retributive justice) yang diwariskan pemerintah kolonial Belanda sejak ratusan tahun lalu. Baca juga: Apa Kabar Kesejahteraan Administrastif Sekolah"Sebagai gantinya, KUHP menekankan pendekatan restorative justice," ujarnya. Menurutnya, dalam konsep restorative justice, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada efek jera melalui hukuman balasan, tetapi lebih fokus pada pemulihan pihak-pihak terkait dengan pendekatan humanis, termasuk pelaku, korban, keluarga, dan lingkungan sosial.


Source: Koran Tempo December 27, 2025 15:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */