HARIANHALUAN.COM- Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono, mengimbau kepada lembaga-lembaga berwenang di Indonesia seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pemberian insentif pembelian kendaraan listrik. Sartono menyampaikan, bahwa insentif kendaraan listrik menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya akan mulai diberikan pada Maret 2023 ini, tidak akan banyak mengurangi polusi yang berasal dari kendaraan bermotor. Dirinya secara khusus meminta lembaga BPK dan KPK untuk terus mengawasi pelaksanaan insentif kendaraan listrik tersebut. Kebijakan pemberian insentif atau subsidi pada pembelian motor dan mobil listrik ini pun tidak akan berpengaruh terhadap pengurangan tingkat polusi udara akibat kendaraan bermotor, kecuali kendaraan berbahan fosil yang sudah ada dikonversikan ke kendaraan listrik. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berujar, kendaraan listrik ini juga tidak seutuhnya non fosil, hal tersebut terjadi dikarenakan pembangkit energi listrik di Indonesia juga masih didominasi oleh batu bara yang masih merupakan energi fosil.
Source: Kompas March 04, 2023 19:59 UTC