JawaPos.com – Kalangan DPR mengingatkan pemerintah membuatkan mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi ke sektor industri mengacu dalam Perpres 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Ini dibutuhkan guna mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi terhadap perekonomian nasional. “Selain itu pemberian subsidi harga gas ini juga harus diikuti dengan peningkatan pajak oleh sektor industri penerima subsidi,” tambahnya. Politikus partai Golkar ini juga mengungkapkan jika mekanisme subsidi gas industri dipilih, pemerintah harus menginisasi skema APBN agar terdapat fungsi pengawasan dan fungsi budgeting dari DPR. “Tanpa subsidi harga gas sesungguhnya industri sudah mendapatkan efisiensi dibandingkan menggunakan BBM.
Source: Jawa Pos February 18, 2020 14:26 UTC