JawaPos.com – DPR mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan ajakan jihad membela Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang saat ini ditahan polisi. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, polisi menahan Rizieq tentu dengan alasan yang kuat dan sesuai undang-undang. Alasan penahanan Rizieq, menurut Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, antara lain untuk memudahkan proses hukum. Terkait dengan adanya beberapa anggota Komisi III DPR seperti Aboe Bakar Alhabsy dan Habiburokhman yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan Rizieq, menurut Jazilul tidak masalah. “Jika ada masyarakat yang tidak terima Habib Rizieq ditahan, silahkan gunakan jalur hukum dengan mengajukan praperadilan,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos December 15, 2020 03:34 UTC