REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertahannya 177 calon jamaah haji (Calhaj) Indonesia di Filipina karena diduga menggunakan paspor palsu merupakan kasus yang mendapatkan perhatian. Mereka diduga menjadi korban dari sindikat perjalanan haji. Apalagi diduga melibatkan biro perjalanan haji yang sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). "Nanti akan ditanyakan pengawasan saat rapat kerja dengan Menteri Agama," ujar Ali saat dihubungi Republika, Senin (29/8). Ali mengatakan, secara aspek hukum, jika terbukti terdapat biro perjalanan haji resmi yang terlibat harus ditindak tegas.
Source: Republika August 29, 2016 03:56 UTC