DPR - Pemerintah Sepakat Penahanan Tersangka Teroris 781 HariKamis, 15 Juni 2017 | 20:53 WIBIlustrasi pengamanan terorisme. TEMPO/Iqbal LubisTEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), Muhammad Syafii, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah sepakat soal masa penahanan tersangka teroris selama 781 hari. Masa penahanan ini terhitung sejak seseorang mulai ditangkap hingga putusan tetap. Bila dirasa kurang, masa penahanan diperpanjang 60 hari dengan seizin kejaksaan, dan bisa ditambah lagi 20 hari atas izin ketua pengadilan. Simak pula: RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga TerorisMenurut Syafii, dalam penentuan masa penahanan ini sudah mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia.
Source: Koran Tempo June 15, 2017 13:52 UTC