Cipta Kerja Ubah Aturan IMB Jadi PBG, Ini Penjelasannya - News Summed Up

Cipta Kerja Ubah Aturan IMB Jadi PBG, Ini Penjelasannya


JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Adapun bunyi pasal 14 PP 36 tahun 2005 yaitu, pasal 1, detiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Pasal 2, izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Pada intinya, siapapun yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.


Source: Jawa Pos February 27, 2021 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */